JAKARTA. Menjelang batas akhir pengajuan keberatan atas penerapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013, sejumlah perusahaan resmi mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Menurut data Disnakertrans DKI Jakarta, satu pekan menjelang batas akhir penangguhan UMP 2013, ada 42 perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Sampai saat ini, jumlah perusahaan garmen KBN yang mengajukan penangguhan baru 42, bukan 60," ujar Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta kepada KONTAN, Kamis (13/12). Tentu saja, jumlah ini jauh lebih sedikit dari kabar yang selama ini sudah berhembus. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengklaim telah menerima keberatan dan rencana permohonan penangguhan UMP 2013 dari 60 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung.
Puluhan perusahaan ajukan keberatan
JAKARTA. Menjelang batas akhir pengajuan keberatan atas penerapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013, sejumlah perusahaan resmi mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Menurut data Disnakertrans DKI Jakarta, satu pekan menjelang batas akhir penangguhan UMP 2013, ada 42 perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Sampai saat ini, jumlah perusahaan garmen KBN yang mengajukan penangguhan baru 42, bukan 60," ujar Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta kepada KONTAN, Kamis (13/12). Tentu saja, jumlah ini jauh lebih sedikit dari kabar yang selama ini sudah berhembus. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengklaim telah menerima keberatan dan rencana permohonan penangguhan UMP 2013 dari 60 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung.