JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkarakan puluhan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, perusahaan itu tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sebagian besar dari perusahaan ini hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau upah yang seharusnya dibayarkan ke PT Jamsostek. Demikian keterangan dari Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans Mudji Handojo Rabu, (10/9). “Perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar hukum,” tegasnya.Di DKI, Mudji memaparkan, terdapat 19 perusahaan yang diproses karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sejumlah perusahaan di Gorontalo, Bandung, dan Riau juga telah diseret ke pengadilan karena tidak memenuhi hak Jamsostek bagi karyawannya.Sesuai dengan UU No.3/1992 setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan, maka wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Kewajiban ini bukanlah sekedar untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, kata Mudji, jaminan sosial merupakan hak normatif yang sudah semestinya diterima para pekerja. “Untuk mengantisipasi risiko kerja, seperti sakit, celaka hingga meninggal dunia,” katanya. Langkah penegakan hukum di DKI dan sejumlah daerah itu, lanjut Mudji, adalah buah kebijakan baru yang lebih tegas. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak reformasi, tak ada perusahaan yang diseret ke pengadilan karena mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya, termasuk keikutsertaan dalam program Jamsostek.Sejauh ini, upaya Depnakertrans terbukti ampuh meningkatkan keikutsertaan perusahaan dalam program jamsostek “Indikasinya, target kepesertaan di Kantor Wilayah (Kanwil) III PT Jamsostek, meliputi DKI Jakarta, untuk tahun ini sudah tercapai,” ucapnya.
Puluhan Perusahaan Diadili Gara-Gara Tak Ikut Jamsostek
JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkarakan puluhan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, perusahaan itu tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sebagian besar dari perusahaan ini hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau upah yang seharusnya dibayarkan ke PT Jamsostek. Demikian keterangan dari Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans Mudji Handojo Rabu, (10/9). “Perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar hukum,” tegasnya.Di DKI, Mudji memaparkan, terdapat 19 perusahaan yang diproses karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sejumlah perusahaan di Gorontalo, Bandung, dan Riau juga telah diseret ke pengadilan karena tidak memenuhi hak Jamsostek bagi karyawannya.Sesuai dengan UU No.3/1992 setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan, maka wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Kewajiban ini bukanlah sekedar untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, kata Mudji, jaminan sosial merupakan hak normatif yang sudah semestinya diterima para pekerja. “Untuk mengantisipasi risiko kerja, seperti sakit, celaka hingga meninggal dunia,” katanya. Langkah penegakan hukum di DKI dan sejumlah daerah itu, lanjut Mudji, adalah buah kebijakan baru yang lebih tegas. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak reformasi, tak ada perusahaan yang diseret ke pengadilan karena mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya, termasuk keikutsertaan dalam program Jamsostek.Sejauh ini, upaya Depnakertrans terbukti ampuh meningkatkan keikutsertaan perusahaan dalam program jamsostek “Indikasinya, target kepesertaan di Kantor Wilayah (Kanwil) III PT Jamsostek, meliputi DKI Jakarta, untuk tahun ini sudah tercapai,” ucapnya.