Puluhan Perusahaan Telekomunikasi Belum Penuhi Kewajiban



JAKARTA. Ditjen Postel menerbitkan puluhan surat peringatan kedua bagi sejumlah penyelenggara kegiatan telekomunikasi yang terdiri dari penyelenggara jasa internet, penyelenggara jasa internet telefoni untuk keperluan publik, penyelenggara sistem komunikasi data dan penyelenggara jasa interkoneksi internet.Surat peringatan tersebut dikirimkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan tahun 2008. "Hal seperti ini sudah sering dilakukan Ditjen Postel," ujar Kepala Humas dan Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) gatot S Dewa Broto (19/5).Surat yang ditandatangani oleh Direktur Telekomunikasi Titon Dutono pada 12 Mei 2009 tersebut mewajibkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi agar segera menyampaikan kewajiban penyampaian laporannya paling lambat 15 hari kerja sejak surat tersebut dikeluarkan. Berikut adalah daftar penyelenggara telekomunikasi yang memperoleh surat peringatan:Kelompok ISP (peringatan kedua):1. PT. Angkasa Sarana Teknik Komunikasi2. PT. Andalas Media Informatika3. PT. Alucio Net4. PT. Bugs Group (Openwebhost)5. PT. Bitnet Komunikasindo6. PT. Citramedia Network7. PT. Cyber Network Indonesia8. PT. Detik Ini Juga9. PT. Estiko Ramanda10. PT. Elektrindo Data Nusantara11. PT. Global Inti Corporatama12. PT. Gerbang Data Lintas Benua13. PT. Indonusa System Integrator Prima14. PT. Internux15. PT. Immedia Visi Solusi16. PT. Java Online17. PT. Jembatan Citra Nusantara18. PT. Millenium Internetindo19. PT. Orion Cyber Internet20. PT. Panca Dewata Utama21. PT. Pishon Wireless Technology22. PT. Satata Neka Tama23. PT. Sinergitama Komindo24. PT. Solusindo Bintang Pratama25. PT. Toglobe Indonesia26. PT. Thamrin Telekomunikasi Network27. PT. Tigatra Komunikatama28. PT. Widya Intersat Nusantara29. PT. Gema Nusa Perkasa30. PT. Global Pratamasis Netsindo31. PT. Indo Pratama TeleglobalKelompok ITKP (peringatan kedua):1. PT. Indo Pratama Teleglobal2. PT. Mobicom Selularindo Gemilang3. PT. Satria Widya Prima4. PT. Starcall SiskomKelompok NAP (peringatan kedua):1. PT. Global Inti Corporatama2. PT. Khasanah Teknologi Persada3. PT. Satata Neka Tama4. PT. Trans Hybrid Communication5. PT. Tangara MitrakomKelompok SISKOMDAT (peringatan kedua):PT. Dini Nusa Kusuma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News