JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggetok puluhan peternak sapi. Kemarin, KPPU menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi atawa feedloter itu telah bersekongkol menjalankan kartel dan mengatur harga daging sapi di Jabodetabek. Dalam sidang putusan KPPU yang digelar Jumat (22/4), majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan menyatakan, 32 perusahaan itu melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan itu berdasarkan fakta yang telah kami himpun dari data investigator, jawaban para terlapor, dan keterangan para saksi," jelas Chandra, dalam persidangan. Pasal yang menjadi dasar vonis ini memuat larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian pengaturan produksi dengan pesaingnya yang bertujuan mempengaruhi harga. Sebab praktik tersebut memicu monopoli.
Puluhan peternak sapi dijatuhi sanksi kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggetok puluhan peternak sapi. Kemarin, KPPU menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi atawa feedloter itu telah bersekongkol menjalankan kartel dan mengatur harga daging sapi di Jabodetabek. Dalam sidang putusan KPPU yang digelar Jumat (22/4), majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan menyatakan, 32 perusahaan itu melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan itu berdasarkan fakta yang telah kami himpun dari data investigator, jawaban para terlapor, dan keterangan para saksi," jelas Chandra, dalam persidangan. Pasal yang menjadi dasar vonis ini memuat larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian pengaturan produksi dengan pesaingnya yang bertujuan mempengaruhi harga. Sebab praktik tersebut memicu monopoli.