Puluhan proyek raksasa mulai ditawarkan



JAKARTA. Pemerintah baru  Presiden Joko Widodo berencana menawarkan 43 proyek infrastruktur di tahun 2015 senilai US$ 52 miliar dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP). 

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas, Bastary Pandji Indra mengatakan, proyek infrastruktur ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kereta api, pelabuhan, jalan tol, hingga pengolahan air limbah.

Dia menyatakan,  kalau disetujui, maka proyek ini akan dituangkan dalam PPP Book 2015 yang akan diluncurkan akhir tahun ini.  "Proyek infrastruktur maritim yang menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pelabuhan. Ada sekitar enam proyek pelabuhan yang kami tawarkan kepada investor," ujarnya, Rabu (5/11).


Jumlah enam pelabuhan ini jelas jauh di bawah target pemerintah yang berencana membangun 24 pelabuhan besar untuk menopang program kemaritiman. Salah satunya tol laut.

Bastary bilang, tak mudah merencanakan proyek pelabuhan yang bisa digarap oleh swasta. Berdasarkan pengalaman di negara lain, pemerintah suatu negara harus memberikan insentif kepada swasta, baik berupa insentif pajak maupun insentif peralatan sebagai bentuk keaktifan pemerintah dalam membangun infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga harus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi investor dalam proyek tersebut, termasuk kaitannya dengan kebijakan politik.

PR pemerintah

Yang terang, pembenahan mekanisme kerjasama pemerintah dengan swasta dalam pembangunan proyek infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Perbaikan tersebut antara perluasan sektor kerjasama dengan swasta, jaminan bagi investor, penyederhanaan proses izin yang dianggap masih cukup rumit saat ini, membedakan kategori proses dari skala proyek, dan membereskan aturan soal lahan.

Untuk lahan, tahun depan pemerintah sudah akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sedangkan pekerjaan rumah lain harus diselesaikan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta.

Dia bilang, selain menyelesaikan pekerjaan rumah pemerintah, revisi beleid ini juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan KPS di luar sektor infrastruktur seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pemerintah akan membedakan proses dan tahapan yang akan dilalui investor sesuai dengan nilai proyek. Proyek senilai Rp 50 miliar lebih mudah diikuti ketimbang proyek Rp 20 triliun.

Saat ini proyek kecil banyak melibatkan investor lokal sehingga, kata Bastary, sudah sewajarnya disederhanakan. Sedangkan untuk proyek besar yang melibatkan investor asing skala besar sudah seharusnya juga dilakukan tahapan yang ketat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan memberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk membangun infrastruktur jika proyek itu dinilai layak secara ekonomi dan finansial. Namun, untuk proyek yang secara finansial tidak layak, maka pemerintah akan membangunnya sendiri.

Menurutnya, kekurangan Indonesia di bidang infrastruktur menimbulkan peluang bagi banyak pengusaha atau investor untuk membangun infrastruktur yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pemerintah berjanji untuk mempercepat proses izin bagi investor yang tertarik membangun infrastruktur di Indonesia. Menurutnya, semua infrastruktur dianggap menjadi prioritas nasional dalam waktu lima tahun, seperti listrik, jalan, air minum, pelabuhan, dan bandara karena berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.         

Proyek besar yang akan ditawarkan pada investor tahun 2015

Nama Proyek Lokasi Nilai  (US$ juta)
Kereta Api Bandara Soetta-Halim Jakarta-Banten 2.570
Kereta Api Batubara Tanjung Enim-Tanjung Api-api Sumatera Selatan 2.975
Jalan Tol Soreang-Pasir Koja Jawa Barat 162,36
Pelabuhan Cilamaya Jawa Barat 3.716,20
Pelabuhan Maloy  Kalimantan Timur 1.780
Pelabuhan Kuala Tanjung Sumatera Utara 2.000
Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Hang Nadim Kepulauan Riau 158
Pengolahan Air Limbah DKI Jakarta DKI Jakarta 173,5
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tebo Jambi 832
Sumber: Bappenas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia