KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu. "Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7).
Puluhan ribu orang langgar aturan PSBB di Jakarta, total denda capai Rp 1,66 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu. "Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7).