JAKARTA. Puluhan ribu tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengangkat 72.000 tenaga honorer kategori I menjadi PNS. Tenaga honorer kategori I adalah mereka yang penghasilannya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pengangkatan tenaga honorer tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Mei 2012. Sebagai gambaran, dari tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah mengangkat 880.000 tenaga honorer menjadi PNS. Eko Sutrisno, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, total sebetulnya ada sekitar 152.000 tenaga honorer kategori I. Namun dari jumlah itu, pemerintah hanya menyediakan kuota 72.000 kursi saja.
Maka itu, proses seleksi pun dilakukan pemerintah. Caranya dengan melakukan verifikasi data dan uji publik para tenaga honorer. Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS. Ada 523 instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dari jumlah itu, sudah 429 instansi yang melaporkan hasil seleksi. "Sedangkan 94 instansi masih proses verifikasi," kata Eko, akhir pekan lalu.