Puluhan Ribu Ton Baja Ilegal Dimusnahkan, Begini Tanggapan Kemenperin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi langkah pemusnahan sejumlah baja yang terduga ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan 116 jenis ukuran dan merek baja tulangan beton berjumlah 3.600.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai Rp 257,24 miliar.

Baja ilegal tersebut ditemukan ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sidak di pabrik PT Hwa Hok Steel (HHS), Serang, Banten.


Baja tulangan beton tersebut diproduksi dengan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017 dan legalitas produk berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Baja Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 257,24 Miliar

Mendag juga mengungkapkan adanya 40 perusahaan yang memproduksi baja ilegal. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru bisa menyegel sebanyak tiga perusahaan saja.Butuh dua tahun bagi pemerintah apabila hendak menutup seluruh perusahaan bermasalah tersebut.

Ke-40 perusahaan tersebut diduga Kemendag merupakan pindahan dari China. Di negara asalnya, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perindustrian dan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif membenarkan bahwa pemusnahan baja tulangan beton yang dilakukan tim Kemendag merupakan produk ilegal.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, suatu produk manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak diperbolehkan beredar di pasar dan dikonsumsi masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk produk buatan dalam negeri maupun produk impor.

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Hadapi Sejumlah Tantangan di Tahun Ini

"Produk baja ilegal tersebut wajar saja dimusnahkan karena tidak boleh beredar," kata Febri saat ditemui Kontan.co.id, Senin (29/4).

Kemenperin pun bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan produksi baja di dalam negeri.

Febri juga dengan tegas mengimbau agar setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk di sektor industri baja, selalu menaati komitmen memproduksi produk sesuai SNI.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 63 ayat (1), pelaku pelanggaran terhadap pemenuhan SNI berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, merujuk Pasal 113 dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku pelanggaran ketentuan SNI dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto