JAKARTA. Sampai saat ini, baru 24 sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih dari Rp 250 miliar. Sementara, 45 sekuritas lainnya memiliki MKBD Rp 50-Rp 250 miliar dan 40 sekuritas sisanya memiliki MKBD di bawah Rp 50 miliar. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, mengungkapkan MKBD ini menjadi klasifikasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "MKBD diatur oleh OJK minimum 25 miliar, kalau di bawah 25 kena suspensi," ungkapnnya. Terkait fasilitas yang diberikan para sekuritas ini, Alpino bilang sebagian besar di antaranya memberikan fasilitas financing alias penyediaan dana untuk aktivitas trading. Terdapat 73 sekuritas yang memberikan fasilitas tersebut pada nasabahnya.
Puluhan sekuritas minim modal kerja
JAKARTA. Sampai saat ini, baru 24 sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) lebih dari Rp 250 miliar. Sementara, 45 sekuritas lainnya memiliki MKBD Rp 50-Rp 250 miliar dan 40 sekuritas sisanya memiliki MKBD di bawah Rp 50 miliar. Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, mengungkapkan MKBD ini menjadi klasifikasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "MKBD diatur oleh OJK minimum 25 miliar, kalau di bawah 25 kena suspensi," ungkapnnya. Terkait fasilitas yang diberikan para sekuritas ini, Alpino bilang sebagian besar di antaranya memberikan fasilitas financing alias penyediaan dana untuk aktivitas trading. Terdapat 73 sekuritas yang memberikan fasilitas tersebut pada nasabahnya.