Pemkab Bantul tutup puluhan tambak udang



BANTUL. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat gabungan setempat mulai menutup puluhan petak tambak udang di pantai selatan. Tambak tersebut tak bisa lagi beroperasi karena melanggar sempadan jalan jalur jalan lintas selatan.

"Penutupan tambak udang ini menindaklanjuti rapat dengan bupati 2 Januari lalu. Saat itu telah disepakati bahwa tambak udang yang melanggar sempadan jalan agar ditutup," kata Pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP Bantul Sunarto usai penutupan, Senin (5/1).

Menurut dia, setidaknya ada 37 petak tambak udang di sepanjang pesisir selatan Bantul mulai dari kawasan Pantai Pandansimo sampai Pantai Kuwaru yang ditutup dengan cara dipatok menggunakan kayu serta pemberian tanda garis polisi.


"Namun kami tidak semata-mata menutup tambak udang per hari ini, dan masih memberikan toleransi hingga waktu panen, tadi kami juga mendatangi petambak untuk membuat surat pernyataan setelah panen tidak sebar benih dan bersedia menutup," katanya.

Ia mengatakan, hanya bisa menemui  27 pemilik tambak. Mereka bersedia membuat pernyataan untuk menutup usaha usai panen nanti. "Ada sebagian kolam yang memang sudah kering karena sudah tidak ada kegiatan tambak, namun hanya beberapa saja. Kemungkinan kolam itu milik petambak yang tidak dapat kami temui karena merasa sudah tidak memiliki tambak," kata Sunarto.

Sementara itu, kata dia bagi 27 petambak yang bersedia tandatangani surat pernyataan itu rata-rata akan memasuki waktu panen antara satu hingga dua minggu ke depan. Ada pula yang baru panen Maret 2015 karena benih baru ditebar.

Dalam penutupan tambak itu, pihaknya melibatkan aparat dari kepolisian resor (polres), Kodim, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidu (BLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta perangkat desa terkait.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Totok Pamudji mengatakan lokasi pemasangan patok tersebut diukur dari garis Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayah berjarak 27 meter dari kanan kiri jalan dan ditandai dengan cat merah.  (Heri Sidik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia