Puluhan triliun dana BUMN nyangkut di RDPT Efek



JAKARTA. Akhirnya, terkuak penyebab tidak kunjung selesainya aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber KONTAN menyebut, hal ini lantaran banyak dana perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun (dapen) milik badan usaha milik negara (BUMN) yang tesangkut di produk RDPT efek.

"Total dana di RDPT efek mencapai Rp 40 triliun," ujarnya, Selasa (4/3). Adapun, mayoritas atau sekitar 80% investasi di RDPT efek tersebut milik perusahaan pelat merah. 

Asal tahu saja, aturan RDPT portfolio efek ini diterbitkan 2008. Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDPT portfolio efek tidak harus sesuai nilai pasar. NAB bisa dihitung berdasarkan harga pembelian efek. Sehingga, nilai dana investasi tidak akan tergerus ketika harga efek yang bersangkutan turun. Alhasil, laporan investasi investor pun tetap kinclong.


Ketika gejolak pasar keuangan terjadi, produk investasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan asuransi dan dapen untuk memoles laporan hasil investasinya. Jika aturan ini dihilangkan, maka, perusahaan asuransi dan dapen harus menghitung ulang nilai investasinya sesuai dengan harga pasar saat ini.

"Jika dihitung marked to market, maka (modal) ekuitas akan merosot dan pemerintah harus suntik modal, apakah mereka (pemerintah) bersedia?," jelas sang sumber. 

Pasalnya, efek yang menjadi dasar investasi (underlying) kebanyakan saham yang dulunya berjaya, namun saat ini keok. Salah satunya adalah saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Harga pembelian ketika itu ada di kisaran Rp 8.000 per saham. Saat ini, saham BUMI hanya di kisaran Rp 300 per saham. 

Dalam hal ini, pemerintah atau BUMN memiliki kepentingan atas regulasi yang akan berlaku ke depan. Informasi tambahan, pada tahun 2010,  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya, produk RDPT harus memiliki aset dasar sektor riil.

Sehingga, investor tidak diperkenankan untuk melakukan tambahan investasi (top up) pada RDPT portofolio efek. Sementara itu, pada draf perubahan aturan RDPT oleh OJK disebutkan, RDPT hanya diperbolehkan berinvestasi pada efek yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum guna pendanaan sektor riil.

Manajer investasi yang telah mengelola RDPT portfolio efek wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Artinya, RDPT portfolio efek harus dibubarkan.

Semula, OJK menargetkan aturan ini bisa diterbitkan 2014. Namun, hingga kini masih terdapat pro dan kontra terkait aturan ini. Kabarnya, ada tiga opsi menjadi menjadi pertimbangan pembahasan. 

Pertama, RDPT sektor riil dibuat aturan baru, sedangkan RDPT efek mengacu pada aturan lama. Ke dua, aturan RDPT dirombak dan khusus dibuat untuk RDPT sektor riil. Sementara RDPT efek diberi tenggat waktu sebelum dibubarkan. 

Opsi ketiga, aturan RDPT sektor riil dan RDPT efek dibuat aturan baru. Namun, pada aturan baru RDPT efek ditentukan harus dihitung berdasarkan marked to market

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan