JAKARTA. Akhirnya, terkuak penyebab tidak kunjung selesainya aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber KONTAN menyebut, hal ini lantaran banyak dana perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun (dapen) milik badan usaha milik negara (BUMN) yang tesangkut di produk RDPT efek. "Total dana di RDPT efek mencapai Rp 40 triliun," ujarnya, Selasa (4/3). Adapun, mayoritas atau sekitar 80% investasi di RDPT efek tersebut milik perusahaan pelat merah. Asal tahu saja, aturan RDPT portfolio efek ini diterbitkan 2008. Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDPT portfolio efek tidak harus sesuai nilai pasar. NAB bisa dihitung berdasarkan harga pembelian efek. Sehingga, nilai dana investasi tidak akan tergerus ketika harga efek yang bersangkutan turun. Alhasil, laporan investasi investor pun tetap kinclong.
Puluhan triliun dana BUMN nyangkut di RDPT Efek
JAKARTA. Akhirnya, terkuak penyebab tidak kunjung selesainya aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber KONTAN menyebut, hal ini lantaran banyak dana perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun (dapen) milik badan usaha milik negara (BUMN) yang tesangkut di produk RDPT efek. "Total dana di RDPT efek mencapai Rp 40 triliun," ujarnya, Selasa (4/3). Adapun, mayoritas atau sekitar 80% investasi di RDPT efek tersebut milik perusahaan pelat merah. Asal tahu saja, aturan RDPT portfolio efek ini diterbitkan 2008. Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDPT portfolio efek tidak harus sesuai nilai pasar. NAB bisa dihitung berdasarkan harga pembelian efek. Sehingga, nilai dana investasi tidak akan tergerus ketika harga efek yang bersangkutan turun. Alhasil, laporan investasi investor pun tetap kinclong.