KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 dinilai akan mendongkrak penerimaan pajak negara. Hal ini didorong peningkatan konsumsi masyarakat yang bertepatan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai berpotensi mendongkrak setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada periode Maret 2026. Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, Ramadan jatuh pada 1 Maret dan libur Idul Fitri berlangsung 31 Maret hingga 4 April 2025. Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN rata-rata mencapai Rp 113,8 triliun, naik tipis 10% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,2 triliun atau meningkat 4,45% year on year (yoy). Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai momen Lebaran secara historis merupakan puncak konsumsi nasional yang berimplikasi langsung pada kenaikan penerimaan pajak. Baca Juga: Indonesia Beri Akses Mineral Kritis ke AS, Wamen Investasi: Wajib Hirilisasi “Biasanya momen Lebaran adalah puncak konsumsi nasional. Kebutuhan pakaian meningkat karena ada budaya memakai baju baru. Kemudian budaya silaturahim mendorong konsumsi makanan dan hidangan,” ujar Raden kepada Kontan, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, lonjakan konsumsi tersebut diperkuat dengan kebijakan pemberian THR oleh pemerintah dan dunia usaha. Dengan meningkatnya kebutuhan sekaligus kemampuan bayar masyarakat, konsumsi pun terdongkrak. “Dari THR tentu akan ada kenaikan PPh Pasal 21. Berdasarkan history, biasanya ada kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 sekitar 20% sampai dengan 25% dari THR saja,” ungkapnya. Di sisi lain, penjualan produk fashion dan berbagai kebutuhan Lebaran dipastikan meningkatkan setoran PPN. Raden memperkirakan kenaikan penerimaan PPN pada periode tersebut bisa berada di kisaran 12% hingga 15%. “Kalau saya melihatnya, fenomena kenaikan penerimaan pajak tersebut lebih banyak didorong kebijakan pemberian THR. Dengan bertambahnya kemampuan belanja, dibarengi kebutuhan hari raya, maka terjadilah kenaikan konsumsi,” jelasnya. Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, membenarkan adanya potensi kenaikan penerimaan PPN dan PPh Pasal 21 orang pribadi seiring tambahan pendapatan dari THR. “Secara historis penerimaan PPN selalu mengalami peningkatan di bulan yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama,” ujar Wahyu.
Puncak Konsumsi, Setoran Pajak PPN dan PPh 21 Diproyeksi Naik di Ramadan-Lebaran 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 dinilai akan mendongkrak penerimaan pajak negara. Hal ini didorong peningkatan konsumsi masyarakat yang bertepatan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai berpotensi mendongkrak setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada periode Maret 2026. Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, Ramadan jatuh pada 1 Maret dan libur Idul Fitri berlangsung 31 Maret hingga 4 April 2025. Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN rata-rata mencapai Rp 113,8 triliun, naik tipis 10% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,2 triliun atau meningkat 4,45% year on year (yoy). Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai momen Lebaran secara historis merupakan puncak konsumsi nasional yang berimplikasi langsung pada kenaikan penerimaan pajak. Baca Juga: Indonesia Beri Akses Mineral Kritis ke AS, Wamen Investasi: Wajib Hirilisasi “Biasanya momen Lebaran adalah puncak konsumsi nasional. Kebutuhan pakaian meningkat karena ada budaya memakai baju baru. Kemudian budaya silaturahim mendorong konsumsi makanan dan hidangan,” ujar Raden kepada Kontan, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, lonjakan konsumsi tersebut diperkuat dengan kebijakan pemberian THR oleh pemerintah dan dunia usaha. Dengan meningkatnya kebutuhan sekaligus kemampuan bayar masyarakat, konsumsi pun terdongkrak. “Dari THR tentu akan ada kenaikan PPh Pasal 21. Berdasarkan history, biasanya ada kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 sekitar 20% sampai dengan 25% dari THR saja,” ungkapnya. Di sisi lain, penjualan produk fashion dan berbagai kebutuhan Lebaran dipastikan meningkatkan setoran PPN. Raden memperkirakan kenaikan penerimaan PPN pada periode tersebut bisa berada di kisaran 12% hingga 15%. “Kalau saya melihatnya, fenomena kenaikan penerimaan pajak tersebut lebih banyak didorong kebijakan pemberian THR. Dengan bertambahnya kemampuan belanja, dibarengi kebutuhan hari raya, maka terjadilah kenaikan konsumsi,” jelasnya. Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, membenarkan adanya potensi kenaikan penerimaan PPN dan PPh Pasal 21 orang pribadi seiring tambahan pendapatan dari THR. “Secara historis penerimaan PPN selalu mengalami peningkatan di bulan yang bertepatan dengan perayaan Idul Fitri dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama,” ujar Wahyu.