Pungli formulir KJP yang diungkapkan orangtua siswa SMK di Jakbar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah orangtua siswa melaporkan adanya pungutan liar (pungli) formulir Kartu Jakarta Pintar ( KJP) di SMK Taman Sakti, Kalideres, Jakarta Barat. 

Para orangtua siswa melapor ke Dinas Pendidikan DKI dan Wali Kota Jakarta Barat melalui surat tertanggal 4 Maret 2019. Dalam surat aduan tersebut disebutkan bahwa pihak sekolah meminta dana Rp 100.000 kepada semua siswa terkait formulir KJP. 

Menurut para orangtua siswa, kepala sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk uang kopi petugas Dinas Pendidikan Kecamatan Kalideres dan sejumlah hal lain yang mempercepat proses pengurusan. 


"Kami semua para orangtua murid sangat tidak setuju dengan pungutan biaya tersebut, karena tidak diatur dalam SK Gubernur Tahun 2018 dan tidak ada biaya untuk formulir KJP," tulis para orangtua murid dalam surat aduannya. 

Tanggapan Sudin Pendidikan 

Mengenai hal ini, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Tajuddin Nur yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (8/3) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sudah menghubungi kepala sekolah terkait dan meminta keterangannya. 

Soal dugaan keterlibatan petugas dinas dalam kasus pungli ini, ia mengatakan bahwa hal itu akan dituntaskan berdasarkan hasil penyelidikan. Tajuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. 

Ia juga meminta semua pengawas sekolah mengawasi dan mengecek kembali pelaksanaan KJP sebagai langkah antisipasi adanya penyimpangan.

"Untuk sekolah yang bersangkutan akan kita proses sampai tuntas. Untuk sekolah lain saya minta semua pengawas sekolah cek kembali pelaksanaan KJP untuk langkah antisipasi dan mengambil langkah tindakan jika ada sekolah yang menyalahi prosedur," ujar Tajuddin. 

Wali Kota geram

Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi geram dan akan melakukan tindakan tegas. "Kita tak melihat sekolah, tetapi KJP-nya, kenapa dijadikan pungli? Ini enggak akan saya biarkan!" kata Rustam. 

Adapun KJP merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 240.000 tiap bulan untuk warga Jakarta tidak mampu. Bantuan diberikan hingga warga tersebut selesai menjalankan pendidikan sampai tingkat SMA/SMK. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Pungli Formulir KJP yang Diungkapkan Orangtua Siswa SMK di Jakbar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .