BANDUNG. Polrestabes Bandung menemukan uang Rp 300 juta dan US$ 10.000 (sekitar Rp 133 juta) dalam operasi penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017). Dandan ditangkap lantaran diduga terlibat perkara pungutan liar / pungli atau gratifikasi. "Tadi di bawah pimpinan Kasatserse kita melakukan operasi tangkap tangan kepada salah satu kepala dinas bagian perizinan di Kota Bandung. Saat ini sedang kita dalami. Barang bukti yang kita sita kurang lebih hampir Rp 300 juta dan US$ 10.000," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat malam. OTT dilakukan di lingkungan Kantor DPMPTSP di Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, pukul 17.45 WIB. Hendro mengatakan, uang tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku dan di ruang kerjanya.
Pungli Rp 400 juta, kepala dinas Bandung diciduk
BANDUNG. Polrestabes Bandung menemukan uang Rp 300 juta dan US$ 10.000 (sekitar Rp 133 juta) dalam operasi penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017). Dandan ditangkap lantaran diduga terlibat perkara pungutan liar / pungli atau gratifikasi. "Tadi di bawah pimpinan Kasatserse kita melakukan operasi tangkap tangan kepada salah satu kepala dinas bagian perizinan di Kota Bandung. Saat ini sedang kita dalami. Barang bukti yang kita sita kurang lebih hampir Rp 300 juta dan US$ 10.000," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat malam. OTT dilakukan di lingkungan Kantor DPMPTSP di Jalan Cianjur Nomor 34, Bandung, pukul 17.45 WIB. Hendro mengatakan, uang tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku dan di ruang kerjanya.