JAKARTA. Sebagaimana diketahui, melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas), per tanggal 4 Januari 2016 pemerintah memutuskan menunda pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pembentukan DKE sebelumnya diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, untuk dana pungutan sebesar Rp 200 per liter premium dan Rp 300 per liter solar merujuk pada UU No.30/2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pasca penundaan itu, Menteri Sudirman menyampaikan curhatannya ke awak media melalui pernyataan tertulis.
Berikut ceritanya: "Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi dari Kementerian ESDM, berkaitan dengan Penundaan Pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE). Penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders. Rencana pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015. Menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada bukan Nopember Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi, yang pada saat ini masih terus disempurnakan. Bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga bulan, rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas. Banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi dan perminyakan, aktivis organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran, kritik, masukan, dan rekomendasi jalan keluar. Untuk semua masukan tersebut, atas nama Kementerian ESDM saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak. Saya percaya bahwa banyaknya masukan merupakan pertanda bahwa kita memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional. Saya menyimak seluruh masukan masukan kritis, dan mendapat kesan bahwa hampir seluruh pihak mendukung gagasan pembentukan DKE, dengan syarat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya diperkuat agar menjaga prinsip prinsip transparansi dan good governance. Luasnya perhatian masyarakat dan banyaknya pihak yang memberi masukan telah dengan sendirinya meningkatkan
awareness kita semua, dan ini sangat membantu dalam melanjutkan komunikasi dengan berbagai pemangkun kepentingan. Perlu kiranya kita terus mengkaji dan mempedomani dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar kita membentuk
Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat; yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali. Bandingkan dengan negara negara lain seperti Myanmar (4 bulan), Vietnam (47 hari), Thailand (80 hari), Jepang (6 bulan), dan AS (7 bulan). UU Energi dan Kebijakan Energi Nasional juga memberi mandat agar pada tahun 2025 bauran energi baru dan energi terbarukan kita sudah mencapai 23 %. Sementara saat ini bauran EBT kita baru mencapai 7%. Di samping itu, kita juga wajib mempercepat pembangunan akses energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan terbarukan. Begitupun 12.659 desa kita hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis EBT. Hal hal di atas hanya bisa dicapai jika kita memilki sumber daya tambahan untuk memberi stimulus dan membiayai program program rintisan, yang belum memungkinkan diserahkan kepada korporasi atau pelaku bisnis energi. Belajar dari negara negara sahabat kita, pembentukan dan pengelolaan DKE menjadi penanda kehati hatian dan kepedulian akan masa depan. Karena itu bahkan negara yang kaya minyak sekalipun seperti Norwegia telah lama membentuk sana semacam ini. Norwegia memiliki DKE senilai US$ 17 miliar, plus Petroleum Fund senilai US$ 836 miliar. Inggris dan Australia memiliki masing masing US$ 1,5 miliar dan US$ 1,8 miliar. Bahkan Timor Timur negara tetangga yang jauh lebih kecil dan belum lama membangun sektor energinya telah mengakumulasi Petroleum Fund sampai dengan US$17 miliar (!!!). Jelas kiranya Pemerintah bersama sama seluruh masyarakat, didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus melanjutkan upaya upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi, agar kembali ke jalur yang benar, jalur yang diamanatkan oleh UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional. Dewan Energi Nasional terus menjaga proses dan meyakinkan kebijakan kebijakan yang telah dirumuskan dilaksanakan sebaik-baiknya. Sekali lagi, atas nama Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor, saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan sehingga proses persiapan pembentukan DKE dapat terus disempurnakan. Akhirnya, ingin saya berbagi pandangan bahwa menyelesaikan berbagai persoalan kita, termasuk persoalan energi membutuhkan pola pikir dan kultur yang berorientasi solusi. Mari kita terus berpikir dan bekerja keras untuk terus mencari solusi.
Solusi adalah kata kunci yang membuat kita semua akan bergerak maju, menuju masa depan yang lebih baik," Terima kasih. Jakarta, 5 Januari 2015 Sudirman Said Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto