KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan maskapai Lion Air dan Citilink Indonesia mengenakan biaya untuk bagasi penumpang dinilai sebagai kenaikan biaya transportasi pesawat di Indonesia. Karena itu, pungutan biaya bagasi ini berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif biaya transportasi pesawat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang secara tidak langsung mendorong maskapai memungut biaya tambahan dari bagasi penumpang adalah kenaikan biaya trasprotasi pesawat. Karena itu, YLKI mendesak pemerintah mengawasi agar hak-hak konsumen juga tidak dilanggar. "Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/1)
Pungutan biaya bagasi berpotensi langgar ketentuan batas atas tarif pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan maskapai Lion Air dan Citilink Indonesia mengenakan biaya untuk bagasi penumpang dinilai sebagai kenaikan biaya transportasi pesawat di Indonesia. Karena itu, pungutan biaya bagasi ini berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif biaya transportasi pesawat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang secara tidak langsung mendorong maskapai memungut biaya tambahan dari bagasi penumpang adalah kenaikan biaya trasprotasi pesawat. Karena itu, YLKI mendesak pemerintah mengawasi agar hak-hak konsumen juga tidak dilanggar. "Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/1)