KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (23/1). Sejumlah poin krusial masuk dalam revisi beleid itu. Sejumlah hal krusial yang disorot antara lain meliputi tarif PNBP, serta objek pungutan non-pajak. Ihwal tarif, RUU PNBP akan memberikan wewenang kepada menteri untuk menentukan tarif PNBP di instansinya melalui peraturan menteri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penentuan tarif PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Selain tarif, RUU PNBP memperluas objek pungutan non pajak. Objek pungutan non pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan (pajak dan cukai) dan hibah.
Pungutan bukan pajak bisa tambah banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (23/1). Sejumlah poin krusial masuk dalam revisi beleid itu. Sejumlah hal krusial yang disorot antara lain meliputi tarif PNBP, serta objek pungutan non-pajak. Ihwal tarif, RUU PNBP akan memberikan wewenang kepada menteri untuk menentukan tarif PNBP di instansinya melalui peraturan menteri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penentuan tarif PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Selain tarif, RUU PNBP memperluas objek pungutan non pajak. Objek pungutan non pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan (pajak dan cukai) dan hibah.