KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Dengan begitu, implementasi kebijakan yang sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali mengalami penundaan. Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor konsumer, karena diperkirakan akan meningkatkan beban operasional emiten-emiten di sektor tersebut. Beberapa perusahaan yang berpotensi terdampak antara lain PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).Namun, penundaan penerapan cukai ini memberikan kejelasan bagi emiten produsen minuman, karena dinilai dapat membantu mempertahankan margin keuntungan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pungutan Cukai Minuman Manis Ditunda, Ini Prospek Saham Emiten Konsumer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Dengan begitu, implementasi kebijakan yang sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali mengalami penundaan. Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor konsumer, karena diperkirakan akan meningkatkan beban operasional emiten-emiten di sektor tersebut. Beberapa perusahaan yang berpotensi terdampak antara lain PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY).Namun, penundaan penerapan cukai ini memberikan kejelasan bagi emiten produsen minuman, karena dinilai dapat membantu mempertahankan margin keuntungan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
TAG: