Pungutan dari manajer investasi akan diturunkan



JAKARTA. Para manajer investasi sepertinya bakal bisa bernafas lebih lega. Potensi perolehan labanya bisa membesar.

Hal itu menyusul rencana basis perhitungan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari para manajer investasi. OJK tengah menyusun draft usulan kepada pemerintah terhadap perubahan PP nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan OJK.

"Salah satu isi usulan itu terkait dengan perubahan penghitungan pungutan terhadap manajer investasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Fakhri Hilimi, Kamis (6/4).


Detilnya belum bisa disampaikan. Namun, OJK memastikan jika usulan itu dibuat sebagai bentuk upaya OJK untuk mengakomodir masukan dari industri. Perubahan itu juga ditujukan untuk efisiensi industri aset manajemen.

Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), Muhammad Hanif bilang, selama ini pungutan kepada OJK cukup memberatkan. Basis perhitungan pungutannya adalah, 0,045% dari jumlah Asset Under Management (AUM).

Dengan besaran sebesar itu, ungutan terkadang lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Otomatis, laba industri aset manajemen yang kena. “Usul kami jangan diambil dari AUM tapi dari pendapatan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyambut positif rencana OJK itu. Jika usulannya diterima regulator, maka besaran beban pungutan yang harus di tanggung industri aset manajemen akan turun secara signifikan.

“Kalau dirubah polanya menjadi base on revenue paling tidak besaran pungutan dan pajak akan sama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto