JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik iuran untuk aksi korporasi emiten. Jumlahnya beragam, sesuai dengan aksi korporasi emiten yang bersangkutan. Misalnya saja, soal biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum, yang dikenakan pungutan sebesar 0,05% dari total nilai emisi. Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky menilai, adanya pungutan semacam ini membuat independensi OJK sebagai wasit pasar modal dipertanyakan. Pasalnya, dengan adanya pungutan itu, terutama pungutan terhadap aksi korporasi, akan membuka peluang penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu untuk melancarkan suatu aksi korporasi.
Pungutan dari OJK menuai kritik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik iuran untuk aksi korporasi emiten. Jumlahnya beragam, sesuai dengan aksi korporasi emiten yang bersangkutan. Misalnya saja, soal biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum, yang dikenakan pungutan sebesar 0,05% dari total nilai emisi. Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky menilai, adanya pungutan semacam ini membuat independensi OJK sebagai wasit pasar modal dipertanyakan. Pasalnya, dengan adanya pungutan itu, terutama pungutan terhadap aksi korporasi, akan membuka peluang penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu untuk melancarkan suatu aksi korporasi.