JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara normatif pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) dimungkinkan di Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Ketahanan Energi Nasional (KEN). "Tetapi pungutan oleh negara sesuai dengan pasal 23A Undang-undang Dasar hanya berupa pajak atau pungutan lain (non-pajak) yang diatur dengan Undang-undang (UU)," kata Yustinus, Jakarta, Rabu (30/12/2015). Lebih lanjut Yustinus mengatakan, karena belum ada UU sebagai pelaksana Pasal 23A tentang pungutan bukan pajak, maka pemerintah tunduk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pungutan DKE bisa dikutip seperti CPO Fund
JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara normatif pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) dimungkinkan di Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Ketahanan Energi Nasional (KEN). "Tetapi pungutan oleh negara sesuai dengan pasal 23A Undang-undang Dasar hanya berupa pajak atau pungutan lain (non-pajak) yang diatur dengan Undang-undang (UU)," kata Yustinus, Jakarta, Rabu (30/12/2015). Lebih lanjut Yustinus mengatakan, karena belum ada UU sebagai pelaksana Pasal 23A tentang pungutan bukan pajak, maka pemerintah tunduk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).