Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 133 Tahun 2015 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan 19 Februari 2016, penurunan tarif hanya pada cangkang sawit jenis kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Mulai 1 Maret ini, tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari US$ 10 per ton menjadi US$ 3 per ton. Tapi, dalam peraturan tersebut, penurunan tarif ekspor tidak berlaku selamanya. Penurunan tarif tersebut, hanya berlaku selama satu tahun, dari 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.
Pungutan ekspor cangkang sawit dipangkas
Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 133 Tahun 2015 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan 19 Februari 2016, penurunan tarif hanya pada cangkang sawit jenis kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Mulai 1 Maret ini, tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari US$ 10 per ton menjadi US$ 3 per ton. Tapi, dalam peraturan tersebut, penurunan tarif ekspor tidak berlaku selamanya. Penurunan tarif tersebut, hanya berlaku selama satu tahun, dari 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.