KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) mulai 17 Mei 2025 menjadi 10% dari harga acuan CPO. pungutan ekspor CPO itu naik dari 7,5% saat ini. Kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut untuk membiayai peningkatan mandat pencampuran biodiesel, semikian peraturan yang ditandatangani pada Rabu (14/5), seperti dilansir Reuters. Pungutan ekspor untuk produk olahan CPO akan ditetapkan pada kisaran antara 4,75% dan 9,5% dari harga acuan CPO, naik dari antara 3% dan 6% dari tarif acuan saat ini.
Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) mulai 17 Mei 2025 menjadi 10% dari harga acuan CPO. pungutan ekspor CPO itu naik dari 7,5% saat ini. Kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut untuk membiayai peningkatan mandat pencampuran biodiesel, semikian peraturan yang ditandatangani pada Rabu (14/5), seperti dilansir Reuters. Pungutan ekspor untuk produk olahan CPO akan ditetapkan pada kisaran antara 4,75% dan 9,5% dari harga acuan CPO, naik dari antara 3% dan 6% dari tarif acuan saat ini.