KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikan persentase Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10% menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencukupi dana kompensasi dalam mandatori Biodiesel 50 atau B50. "Jadi tahun depan itu, kalau mencukupi dengan kenaikan penyesuaian untuk biaya keluar (PE) ini harapannya dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)-nya itu mencukupi jadi bisa mempercepat progres untuk B50 dan B60," ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/05). Lebih lanjut, Yuliot mengatakan implementasi B40 yang tengah berjalan tahun ini sudah berlangsung sesuai rencana, baik dari kapasitas untuk Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Jika tidak ada kendala, ia menyebut target penerapan B50 tidak akan bergeser, yaitu mulai awal tahun 2026. "Jadi untuk ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME)-nya sudah mau siap untuk masuk di B50 tahun depan. Jadi untuk B50 tahun depan ya mudah-mudahan, kita sudah bisa tetapkan," tambahnya. Baca Juga: Tarif Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Analis: Bisa Pangkas Laba Emiten Sawit Untuk diketahui, peningkatan persentase PE menjadi 10% sebenarnya sudah digaungkan sejak akhir tahun 2024 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kemudian, secara resmi baru diterapkan pada 17 Mei 2025.
Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Kementerian ESDM: Dana Kompensasi B50 Tercukupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikan persentase Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10% menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencukupi dana kompensasi dalam mandatori Biodiesel 50 atau B50. "Jadi tahun depan itu, kalau mencukupi dengan kenaikan penyesuaian untuk biaya keluar (PE) ini harapannya dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)-nya itu mencukupi jadi bisa mempercepat progres untuk B50 dan B60," ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/05). Lebih lanjut, Yuliot mengatakan implementasi B40 yang tengah berjalan tahun ini sudah berlangsung sesuai rencana, baik dari kapasitas untuk Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Jika tidak ada kendala, ia menyebut target penerapan B50 tidak akan bergeser, yaitu mulai awal tahun 2026. "Jadi untuk ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME)-nya sudah mau siap untuk masuk di B50 tahun depan. Jadi untuk B50 tahun depan ya mudah-mudahan, kita sudah bisa tetapkan," tambahnya. Baca Juga: Tarif Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Analis: Bisa Pangkas Laba Emiten Sawit Untuk diketahui, peningkatan persentase PE menjadi 10% sebenarnya sudah digaungkan sejak akhir tahun 2024 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kemudian, secara resmi baru diterapkan pada 17 Mei 2025.