KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan kebijakan penghapusan pungutan ekspor CPO tersebut telah menunjukkan hasil yang positif. Pasalnya, selama tiga hari pertama penerapan kebijakan tersebut, ekspor CPO meningkat hingga dua digit.
Pungutan Ekspor CPO Sementara Dihapus, Ekspor CPO Kembali Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan kebijakan penghapusan pungutan ekspor CPO tersebut telah menunjukkan hasil yang positif. Pasalnya, selama tiga hari pertama penerapan kebijakan tersebut, ekspor CPO meningkat hingga dua digit.