KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan pungutan ekspor tersebut diperlukan untuk menopang implementasi biodiesel B40 sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “Kita putuskan untuk B40 kita naikkan 12,5% pungutan ekspornya. Perhitungan ini masih menjaga aspek sustainability dan memastikan hingga akhir tahun BPDP tetap memiliki saldo,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Minggu (18/1/2026).
Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5%, Investor CPO Wajib Tahu Dampaknya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Kebijakan ini akan berlaku mulai pertengahan tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan pungutan ekspor tersebut diperlukan untuk menopang implementasi biodiesel B40 sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “Kita putuskan untuk B40 kita naikkan 12,5% pungutan ekspornya. Perhitungan ini masih menjaga aspek sustainability dan memastikan hingga akhir tahun BPDP tetap memiliki saldo,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Minggu (18/1/2026).