JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi, bersiaplah merogoh kocek bila melewati ruas jalan tertentu. Hal tersebut menyusul disahkan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR kemarin. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemerintah daerah bisa langsung menerapkan electronic road pricing (ERP) alias pungutan atas penggunaan jalan. Menurut Jusman, pemerintah pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengatur. "Kalau bisa langsung diterapkan yah silakan saja," ujar Jusman Selasa (26/5). Pemerintah berharap, dengan adanya penerapan ERP dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan. Perlu diketahui, awalnya pemerintah mengusulkan ERP di dalam klausul RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tapi lantaran hal ini dipandang terkait transportasi makanya dialihkan ke dalam RUU LLAJ.
Pungutan Jalan akan Mulai Berjalan
JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi, bersiaplah merogoh kocek bila melewati ruas jalan tertentu. Hal tersebut menyusul disahkan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR kemarin. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemerintah daerah bisa langsung menerapkan electronic road pricing (ERP) alias pungutan atas penggunaan jalan. Menurut Jusman, pemerintah pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengatur. "Kalau bisa langsung diterapkan yah silakan saja," ujar Jusman Selasa (26/5). Pemerintah berharap, dengan adanya penerapan ERP dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan. Perlu diketahui, awalnya pemerintah mengusulkan ERP di dalam klausul RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tapi lantaran hal ini dipandang terkait transportasi makanya dialihkan ke dalam RUU LLAJ.