JAKARTA. Kecemasan para pelaku industri jasa keuangan, khususnya sekuritas, bisa jadi semakin panjang. Pasalnya, pembahasan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemui titik terang. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, belum bisa memastikan kapan pungutan tersebut efektif. Sebelumnya, OJK berencana memberlakukan pada paruh pertama 2013. Semua masukan terkait pungutan akan dirangkum menjadi satu bahan pertimbangan penetapan peraturan pemerintah (PP). "Jadi, kami sendiri masih menunggu hasil pembahasan di Kementrian Keuangan," imbuhnya.
Pungutan OJK belum tentu diterapkan tahun ini
JAKARTA. Kecemasan para pelaku industri jasa keuangan, khususnya sekuritas, bisa jadi semakin panjang. Pasalnya, pembahasan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemui titik terang. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, belum bisa memastikan kapan pungutan tersebut efektif. Sebelumnya, OJK berencana memberlakukan pada paruh pertama 2013. Semua masukan terkait pungutan akan dirangkum menjadi satu bahan pertimbangan penetapan peraturan pemerintah (PP). "Jadi, kami sendiri masih menunggu hasil pembahasan di Kementrian Keuangan," imbuhnya.