JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pungutan tahap pertama sejak Februari lalu. Namun, untuk pungutan yang diberlakukan atas industri pasar modal belum semuanya terealisasi."Per hari ini, pungutan yang diperoleh dari pasar modal Rp 133,8 miliar," tandas Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B OJK, (23/6). Angka tersebut diperoleh dari 84% pelaku industri pasar modal yang sebanyak 872 perusahaan.Dia menambahkan, ada dua kemungkinan yang membuat pungutan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Pertama, ada keterlambatan sosialisasi bagi beberapa perusahaan sehingga mereka kesulitan melakukan menggunakan sistem pembayarannya. Kedua, ada beberapa perusahaan di sektor pasar modal yang kemungkinan besar tidak mampu melakukan pembayaran pungutan tersebut.Kedua kemungkinan ini akan dijadikan pertimbangan OJK apakah perusahaan yang bersangkutan bakal dikenakan denda atau tidak. Catatan saja, bagi yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 2% dari besaran pungutan yang ditentukan."Tapi kalau memang ada yang kesulitan membayar bisa melapor, kami terbuka," pungkas Harti.Tambahan saja, selain dari industri pasar modal, OJK juga memperoleh pungutan dari industri perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB). Dari perbankan, OJK memperoleh Rp 202,9 miliar. Angka ini didapat dari 99% pelaku perbankan yang jumlahnya mencapai 1.927 perusahaan.Dari IKNB, OJK memperoleh Rp 43,1 miliar. Sehingga, jika ditotal pungutan yang telah diperoleh OJK senilai Rp 379,8 miliar. Untuk pungutan tahap kedua, implementasinya akan diberlakukan bulan Juli mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pungutan OJK di pasar modal belum 100% terealisasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pungutan tahap pertama sejak Februari lalu. Namun, untuk pungutan yang diberlakukan atas industri pasar modal belum semuanya terealisasi."Per hari ini, pungutan yang diperoleh dari pasar modal Rp 133,8 miliar," tandas Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B OJK, (23/6). Angka tersebut diperoleh dari 84% pelaku industri pasar modal yang sebanyak 872 perusahaan.Dia menambahkan, ada dua kemungkinan yang membuat pungutan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Pertama, ada keterlambatan sosialisasi bagi beberapa perusahaan sehingga mereka kesulitan melakukan menggunakan sistem pembayarannya. Kedua, ada beberapa perusahaan di sektor pasar modal yang kemungkinan besar tidak mampu melakukan pembayaran pungutan tersebut.Kedua kemungkinan ini akan dijadikan pertimbangan OJK apakah perusahaan yang bersangkutan bakal dikenakan denda atau tidak. Catatan saja, bagi yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 2% dari besaran pungutan yang ditentukan."Tapi kalau memang ada yang kesulitan membayar bisa melapor, kami terbuka," pungkas Harti.Tambahan saja, selain dari industri pasar modal, OJK juga memperoleh pungutan dari industri perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB). Dari perbankan, OJK memperoleh Rp 202,9 miliar. Angka ini didapat dari 99% pelaku perbankan yang jumlahnya mencapai 1.927 perusahaan.Dari IKNB, OJK memperoleh Rp 43,1 miliar. Sehingga, jika ditotal pungutan yang telah diperoleh OJK senilai Rp 379,8 miliar. Untuk pungutan tahap kedua, implementasinya akan diberlakukan bulan Juli mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News