JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan tertinggi bagi perusahaan yang memiliki izin usaha lebih dari satu. Hal ini disampaikan oleh Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (24/2). Nurhaida menjelaskan, jika ada bank yang juga emiten dan memiliki izin sebagai kustodian dan wali amanat, maka yang akan ditarik adalah nilai terbesar dari pungutan. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta.
Pungutan OJK disetor empat kali dalam setahun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan tertinggi bagi perusahaan yang memiliki izin usaha lebih dari satu. Hal ini disampaikan oleh Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (24/2). Nurhaida menjelaskan, jika ada bank yang juga emiten dan memiliki izin sebagai kustodian dan wali amanat, maka yang akan ditarik adalah nilai terbesar dari pungutan. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045% dari total aset atau paling sedikit Rp 10 juta.