JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pada pertengahan tahun ini mulai melakukan pungutan terhadap industri keuangan dan pasar modal. Pungutan in dilakukan secara bertahap hingga tahun 2015. "Rencananya pertengahan tahun ini mulai dilakukan secara bertahap, konsen ini yang disuarakan pelbagai pihak untuk dilakukan secara bertahap," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di kantor Wakil Presiden, Kamis (3/1). Muliaman menegaskan pungutan itu berlaku untuk pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besarannya maksimal 0,06 % dari aset lembaga keuangan. Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 % dari aset. Kemudian menjadi 75 % di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 % atau sudah penuh
Pungutan OJK diterapkan pertengahan tahun ini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pada pertengahan tahun ini mulai melakukan pungutan terhadap industri keuangan dan pasar modal. Pungutan in dilakukan secara bertahap hingga tahun 2015. "Rencananya pertengahan tahun ini mulai dilakukan secara bertahap, konsen ini yang disuarakan pelbagai pihak untuk dilakukan secara bertahap," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di kantor Wakil Presiden, Kamis (3/1). Muliaman menegaskan pungutan itu berlaku untuk pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besarannya maksimal 0,06 % dari aset lembaga keuangan. Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 % dari aset. Kemudian menjadi 75 % di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 % atau sudah penuh