Pungutan OJK ditetapkan 0,03%-0,04% dari aset



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran pungutan yang akan dibebankan kepada industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, besaran pungutan adalah 0,03%-0,04% dari total aset yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan jasa keuangan. Pertama, ini berlaku untuk industri keuangan non bank. "Sudah ada, daftarnya panjang, saya tidak hafal. Tapi kisarannya 0,03%-0,04% dari aset," ujar Muliaman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (3/10). OJK terus mengikuti perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan industri jasa keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pungutan itu diharapkan sudah dapat diterapkan pada 2014 mendatang. Sementara itu, terkait transisi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada OJK di 2014, Muliaman mengatakan akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BI. Nota kesepahaman ini berisi tentang kerja sama mikro dan makro, akses informasi dan data antara BI dan OJK. Dalam nota kesepahaman itu, di antaranya juga akan diatur mengenai mekanisme pembagian tugas pengawasan. Nota kesepahaman tersebut rencananya akan diteken kedua pihak sebelum tahun fiskal 2013 berakhir. "Mungkin setelah APEC," jelasnya. Sebelumnya Muliaman memperkirakan penerimaan pungutan biaya operasional OJK dalam melakukan pengawasan industri sektor keuangan setidaknya mencapai Rp 1,96 triliun. Sementara tahun selanjutnya diperkirakan mencapai Rp 3,33 triliun dan 2016 sebesar Rp 3,74 triliun. Pungutan akan diberlakukan ke seluruh industri yang diawasi OJK, kecuali perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: