Pungutan OJK diundur ke pertengahan 2013



JAKARTA. Belum ditemukannya titik tengah mengenai pungutan yang akan diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pihak industri membuat penerapannya diundur menjadi pertengahan tahun depan.

"Sebelumnya memang direncanakan awal tahun. Tapi diundur dan akan kami mulai pada pertengahan tahun depan," kata Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Rabu (5/12).Menurut Muliaman, hal ini dilakukan mengingat masih perlunya sosialisasi mengenai pungutan tersebut. Terlebih, payung hukum untuk pungutan ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar. OJK sendiri masih mengharapkan PP tersebut dapat keluar pada akhir tahun ini.Untuk tahun depan, OJK masih akan bergantung sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 yang telah dianggarkan sebesar Rp 1,69 triliun. Sedangkan pungutan yang mulai diberlakukan pertengahan tahun depan untuk lembaga non bank dan pasar modal akan digunakan untuk operasional OJK di 2014 mendatang.Namun hingga saat ini, besaran iuran tersebut belum juga diputuskan. "Kami masih sosialisasikan dengan industri dan tidak ingin besarnya pungutan memberatkan," jelas Muliaman.Yang jelas komposisi pembiayaan operasional OJK di 2014 mendatang mayoritas akan bersumber dari APBN. "Mungkin komposisinya 75% dari APBN dan sisanya dari iuran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie