JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik pungutan murah dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam pengawasannya. Bahkan, pungutan itu jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus disetor perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, menjelaskan, biaya operasional lembaga pengawas industri sektor keuangan ini akan mengandalkan fee dari peserta. Tujuannya, menjamin independensi sehingga OJK benar-benar untuk kepentingan industri tanpa intervensi pemerintah. "Pada tahun 2014 , diupayakan anggaran kami paling besar berasal dari pungutan peserta, nilainya sekitar 0,04%-0,05%," kata Muliaman ,dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (8/10). Belum jelas, apa yang menjadi penghitungan fee itu. Apakah akan dihitung dari laba, aset, atau ekuitas perusahaan. Pastinya, persentase pungutan itu jauh lebih kecil dibandingkan iuran kepesertaan di LPS yang saat ini mencapai 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan.
Pungutan OJK lebih murah dari premi LPS
JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik pungutan murah dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam pengawasannya. Bahkan, pungutan itu jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus disetor perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, menjelaskan, biaya operasional lembaga pengawas industri sektor keuangan ini akan mengandalkan fee dari peserta. Tujuannya, menjamin independensi sehingga OJK benar-benar untuk kepentingan industri tanpa intervensi pemerintah. "Pada tahun 2014 , diupayakan anggaran kami paling besar berasal dari pungutan peserta, nilainya sekitar 0,04%-0,05%," kata Muliaman ,dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (8/10). Belum jelas, apa yang menjadi penghitungan fee itu. Apakah akan dihitung dari laba, aset, atau ekuitas perusahaan. Pastinya, persentase pungutan itu jauh lebih kecil dibandingkan iuran kepesertaan di LPS yang saat ini mencapai 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan.