Pungutan OJK lebih murah dari premi LPS



JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  akan menarik pungutan murah dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam pengawasannya. Bahkan, pungutan itu jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus disetor perbankan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, menjelaskan, biaya operasional lembaga pengawas industri sektor keuangan ini akan mengandalkan fee dari peserta. Tujuannya, menjamin independensi sehingga OJK benar-benar untuk kepentingan industri tanpa intervensi pemerintah.  "Pada tahun 2014 , diupayakan anggaran kami paling besar berasal dari pungutan peserta, nilainya sekitar 0,04%-0,05%," kata Muliaman ,dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (8/10).

Belum jelas, apa yang menjadi penghitungan fee itu. Apakah akan dihitung dari laba, aset, atau ekuitas perusahaan. Pastinya, persentase pungutan itu jauh lebih kecil dibandingkan iuran kepesertaan di LPS yang saat ini mencapai 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan.


Dengan pembayaran iuran itu, OJK akan memberi nilai  tambah bagi pelaku industri. Misalnya, OJK menjamin, stabilitas keuangan industri akan terjaga.Untungkan industri

OJK juga berjanji akan rajin memberikan edukasi secara berkala kepada pelaku industri, pelayanan terpadu dan cepat untuk industri. Terakhir, OJK akan menjamin persaingan sehat di pasar. "Keberadaan OJK juga akan semakin menguntungkan industri, karena kami fokus dan mendukung pengembangan produk dari industri, termasuk di sektor syariah," jelas Muliaman.

Ia juga menjanjikan OJK memberikan advokasi konsumen terhadap jasa keuangan serta peningkatan mekanisme check and balance dengan penerapan manajemen risiko. OJK juga akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana pungutan itu. "Bahkan bila ada surplus akan dikembalikan benefit kembali untuk  para pelaku industri," tambah Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri