KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Agen tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menegaskan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya. Sekadar informasi, putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Di mana beberapa pasal sebelumnya menyamakan alat berat sebagai kendaraan bermotor, dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat Peraturan Daerah Retribusi Daerah (PDRD).
Pungutan pajak alat berat di daerah bakal distop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Agen tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menegaskan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya. Sekadar informasi, putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Di mana beberapa pasal sebelumnya menyamakan alat berat sebagai kendaraan bermotor, dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat Peraturan Daerah Retribusi Daerah (PDRD).