KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertemuan para pemimpin lembaga keuangan dari negara-negara anggota G20 di Buenos Aires, Argentina kembali menyoroti masalah perpajakan. Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal keinginan untuk menciptakan keadilan pajak dalam ekonomi digital. Fokus pembahasan dilakukan karena perkembangan ekonomi digital saat ini sangat mempengaruhi penerimaan pajak di setiap negara. Perusahaan-perusahaan berbasis digital yang beroperasi global, seperti Google, Facebook, dan Twitter, mendapatkan penghasilan dari seluruh negara di dunia. Namun setoran pajak dari perusahaan tersebut cenderung minim di negara yang menjadi tujuan pemasaran produk mereka. Google misalnya. Pembayaran pajak perusahaan mesin pencari ini diketahui banyak menimbulkan persoalan di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah sempat kesulitan menagih pajak Google. Pemerintah menilai nilai pembayaran pajak Google terlalu kecil. Sebab di 2015, Google hanya membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar.
Pungutan pajak ekonomi digital jadi fokus anggota G20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertemuan para pemimpin lembaga keuangan dari negara-negara anggota G20 di Buenos Aires, Argentina kembali menyoroti masalah perpajakan. Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal keinginan untuk menciptakan keadilan pajak dalam ekonomi digital. Fokus pembahasan dilakukan karena perkembangan ekonomi digital saat ini sangat mempengaruhi penerimaan pajak di setiap negara. Perusahaan-perusahaan berbasis digital yang beroperasi global, seperti Google, Facebook, dan Twitter, mendapatkan penghasilan dari seluruh negara di dunia. Namun setoran pajak dari perusahaan tersebut cenderung minim di negara yang menjadi tujuan pemasaran produk mereka. Google misalnya. Pembayaran pajak perusahaan mesin pencari ini diketahui banyak menimbulkan persoalan di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah sempat kesulitan menagih pajak Google. Pemerintah menilai nilai pembayaran pajak Google terlalu kecil. Sebab di 2015, Google hanya membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar.