KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti menjelaskan bahwa penundaan tersebut menunggu pemulihan daya masyarakat dan kesiapan teknis baik dari pemerintah maupun pelaku usaha. Ia menambahkan, penundaan tersebut juga seiring dengan kebijakan fiskal yang baru saja digelontorkan pemerintah, yakni penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara.
Pungutan Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan? Ini Bocoran dari Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti menjelaskan bahwa penundaan tersebut menunggu pemulihan daya masyarakat dan kesiapan teknis baik dari pemerintah maupun pelaku usaha. Ia menambahkan, penundaan tersebut juga seiring dengan kebijakan fiskal yang baru saja digelontorkan pemerintah, yakni penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara.
TAG: