KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dinilai tidak seharusnya mendorong kenaikan harga barang di platform e-commerce. Sebab, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan, bagi merchant yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan, kebijakan tersebut tidak menambah beban pajak sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga jual produk.
"Seharusnya tidak (menaikkan harga), karena tidak ada kenaikan beban pajak tambahan bagi merchant yang selama ini sudah patuh. Meski demikian, kenaikan harga atau tidak akan menjadi keputusan dari merchant," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: DJP: Pedagang Pindah dari Marketplace Tak Masalah, Kewajiban Pajak Tetap Berlaku Ia menegaskan, skema yang diterapkan pemerintah hanya mengubah cara pembayaran pajak. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah. "Sekali lagi, ini skema pemungutan yang baru, bukan pajak jenis baru," katanya. Namun demikian, Fajry tidak menutup kemungkinan sebagian pedagang akan menyesuaikan harga jualnya. Menurutnya, kondisi tersebut lebih mungkin terjadi pada merchant yang selama ini belum menjalankan kewajiban perpajakan. "Bagi merchant yang selama ini tidak atau belum patuh, bisa saja kenaikan dilakukan untuk menjaga tingkat keuntungan. Mengingat skema ini akan 'menangkap' wajib pajak yang belum patuh. Tentu akan ada beban pajak yang baru bagi mereka. Tapi itu wajar, karena yang patuh sudah bayar pajak sedari dulu," jelasnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Pedagang Online Wajib Tahu! Ini Cara Kerja Pajak 0,5% di Marketplace Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi para marketplace, sehingga pemungutan pajak kepada pedagang online baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP menyebut kebijakan ini diterapkan sejalan dengan pertumbuhan pesat perdagangan digital. Selain mempermudah administrasi perpajakan, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Pemerintah juga menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK 37 Tahun 2025. Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Buka Peluang Tunjuk Lebih Banyak Marketplace sebagai Pemungut Pajak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News