JAKARTA. Penerapan pungutan industri perbankan tinggal selangkah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengenakan pungutan (fee) pengawasan kepada perbankan sebesar 0,03%-0,045% dari total aset. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan pungutan tersebut berlaku mulai tahun ini untuk semua jenis bank, yakni bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4. "Kami mengusulkan 0,03%-0,045%. Kini tinggal menunggu difinalisasi Presiden," kata Nelson, Kamis (2/1). Pungutan dilakukan secara bertahap, misalnya 0,03% pada tahun pertama. Kemudian, bank membayar pungutan sebesar 0,0075% per kuartal hingga total 0,03% selama setahun. Nah, penerapan secara bertahap ini untuk meringankan bank dalam membayar kewajibannya. Pengenaan tarif 0,045% mulai tahun 2016. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pungutan industri keuangan non-bank 0,03%-0,04% dari total aset.
Pungutan perbankan 0,03%-0,045% dari total aset
JAKARTA. Penerapan pungutan industri perbankan tinggal selangkah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengenakan pungutan (fee) pengawasan kepada perbankan sebesar 0,03%-0,045% dari total aset. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan pungutan tersebut berlaku mulai tahun ini untuk semua jenis bank, yakni bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4. "Kami mengusulkan 0,03%-0,045%. Kini tinggal menunggu difinalisasi Presiden," kata Nelson, Kamis (2/1). Pungutan dilakukan secara bertahap, misalnya 0,03% pada tahun pertama. Kemudian, bank membayar pungutan sebesar 0,0075% per kuartal hingga total 0,03% selama setahun. Nah, penerapan secara bertahap ini untuk meringankan bank dalam membayar kewajibannya. Pengenaan tarif 0,045% mulai tahun 2016. Sebelumnya, pemerintah menetapkan pungutan industri keuangan non-bank 0,03%-0,04% dari total aset.