JAKARTA. Para pebisnis asuransi jiwa kini gundah. Ini terkait rencana pemerintah memungut pajak atas hasil investasi asuransi unitlink lewat revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 Tahun 2008. Rencana pungutan pajak tersebut membuat pelaku asuransi jiwa khawatir pamor unitlink akan pudar. Apalagi, selama ini, pertumbuhan industri asuransi jiwa lebih banyak ditopang oleh produk unitlink. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga kuartal III-2015, dari total pendapatan premi sebanyak Rp 100,8 triliun, kontribusi unitlink sebesar 53,7% atau setara Rp 54,12 triliun. Rekam jejak juga menyebutkan, beberapa tahun terakhir, besaran pendapatan premi unitlink selalu lebih dari separuh total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa (lihat tabel).
Pungutan PPh membayangi prospek unitlink
JAKARTA. Para pebisnis asuransi jiwa kini gundah. Ini terkait rencana pemerintah memungut pajak atas hasil investasi asuransi unitlink lewat revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 Tahun 2008. Rencana pungutan pajak tersebut membuat pelaku asuransi jiwa khawatir pamor unitlink akan pudar. Apalagi, selama ini, pertumbuhan industri asuransi jiwa lebih banyak ditopang oleh produk unitlink. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga kuartal III-2015, dari total pendapatan premi sebanyak Rp 100,8 triliun, kontribusi unitlink sebesar 53,7% atau setara Rp 54,12 triliun. Rekam jejak juga menyebutkan, beberapa tahun terakhir, besaran pendapatan premi unitlink selalu lebih dari separuh total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa (lihat tabel).