KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace hingga 1 November 2026 membuat platform perlu menyesuaikan sistem. Hal ini mengingat platform sebelumnya memungut pajak sejak 1 Agustus 2026. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, dengan adanya penundaan, sistem dan proses operasional perlu disesuaikan lagi. Hal ini termasuk menghentikan pemungutan dan menyiapkan mekanisme pengembalian bagi yang sudah sempat dipungut. Sebab, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh Pasal 22 yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada seller.
Pungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Ditunda, E-Commerce Sesuaikan Ulang Sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace hingga 1 November 2026 membuat platform perlu menyesuaikan sistem. Hal ini mengingat platform sebelumnya memungut pajak sejak 1 Agustus 2026. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, dengan adanya penundaan, sistem dan proses operasional perlu disesuaikan lagi. Hal ini termasuk menghentikan pemungutan dan menyiapkan mekanisme pengembalian bagi yang sudah sempat dipungut. Sebab, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh Pasal 22 yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada seller.