Pungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Ditunda, E-Commerce Sesuaikan Ulang Sistem



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace hingga 1 November 2026 membuat platform perlu menyesuaikan sistem. Hal ini mengingat platform sebelumnya memungut pajak sejak 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, dengan adanya penundaan, sistem dan proses operasional perlu disesuaikan lagi. Hal ini termasuk menghentikan pemungutan dan menyiapkan mekanisme pengembalian bagi yang sudah sempat dipungut.

Sebab, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh Pasal 22 yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada seller. 


"Mekanisme dan waktunya mengikuti proses masing-masing marketplace, jadi kami belum bisa menyampaikan satu tanggal yang sama untuk seluruh platform," kata Budi kepada Kontan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Sistem, PPh 22 Penjual di E-Commerce Berlaku Efektif 1 November

Seiring proses pengembalian, Budi mengatakan, pada dasarnya seller cukup mengikuti informasi resmi dari marketplace masing-masing terkait mekanisme pengembalian, melalui seller center, e-mail, atau notifikasi platform.

Terkait penerapan regulasi ke depan, idEA berharap ada kepastian jadwal, pedoman teknis yang jelas, dan komunikasi yang cukup awal agar baik platform marketplace maupun seller punya waktu untuk menyesuaikan.

Dalam pertemuan dengan DJP, ia membeberkan juga ada masukan dari industri agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027.

Dengan begitu, ada waktu yang lebih memadai untuk penyempurnaan sistem, aspek teknis, dan sosialisasi kepada seller. "Masukan tersebut diterima DJP untuk dipertimbangkan," imbuh Budi.

Bagi idEA, yang terpenting adalah kesiapan pemerintah, marketplace, dan seller saat kebijakan mulai berjalan.

Seperti diketahui, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Baca Juga: Pedagang Online Ramai-Ramai Protes Pajak Marketplace, Keluhkan Potongan Makin Tebal

Dalam laman resminya, Shopee menyebut pemungutan PPh Pasal 22 diberhentikan sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Shopee akan mengembalikan dana pajak yang sudah terpungut secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026, untuk transaksi pada periode 1-5 Agustus 2026.

Senada, Tokopedia dalam laman resminya menyampaikan telah menghentikan pemungutan pajak mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB. Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi seller, dana diperkirakan akan dikembalikan ke akun seller selambat-lambatnya 30 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News