KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hampir menyentuh Rp 79 miliar hingga 6 Mei 2024. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/5) lalu. Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisman yang berlibur ke Bali mulai 14 Februari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pungutan Wisatawan Asing di Bali Sudah Hampir Mencapai Rp 79 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali hampir menyentuh Rp 79 miliar hingga 6 Mei 2024. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/5) lalu. Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisman yang berlibur ke Bali mulai 14 Februari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.