KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik. Sejauh ini, perubahan aturan terkait insentif untuk properti mewah yakni kenaikan ambang batas pengenaan Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan wacana penurunan PPh Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1% masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara, perubahan aturan terkait penghapusan PPnBM kapal yacht sudah masuk dalam prolegnas 2019, dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. Sementara, insentif penurunan tarif PPh untuk emiten masih dalam kajian.
Punya efek gulir besar, CITA: Insentif pajak untuk properti mewah mendesak dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik. Sejauh ini, perubahan aturan terkait insentif untuk properti mewah yakni kenaikan ambang batas pengenaan Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan wacana penurunan PPh Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1% masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara, perubahan aturan terkait penghapusan PPnBM kapal yacht sudah masuk dalam prolegnas 2019, dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. Sementara, insentif penurunan tarif PPh untuk emiten masih dalam kajian.