KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI), M. Jusrianto, mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan nasional berbasis ekonomi Pancasila yang mengutamakan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945. Menurut Jusrianto, industri kretek nasional memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menggerakkan sektor hulu hingga hilir, termasuk pertanian tembakau. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk mengarahkan kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan yang melindungi industri kretek sebagai pilar ekonomi Pancasila.
Baca Juga: Bangun PLTM, Hero Global Investment (HGI) Bikin Efek Ganda Ekonomi Parmonangan Sumut “Industri kretek memiliki efek pengganda yang besar karena menyerap banyak tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun hilir. Selain itu, produk kretek juga memiliki daya saing tinggi di pasar domestik dan internasional,” ujar Jusrianto dalam keterangannya, Jumat (31/01/2025). Ia menambahkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan lebih dari 95 persen cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, industri kretek nasional menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, kebijakan cukai yang terus meningkat setiap tahun dinilai eksesif dibandingkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan pabrik rokok kecil yang kesulitan bersaing akibat beban fiskal yang tinggi. Kedua, maraknya peredaran rokok ilegal yang mengganggu iklim usaha dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Jusrianto menilai pemerintah harus mengambil langkah luar biasa untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin masif. Baca Juga: Menimbang Plus-Minus Efek Proteksionisme Donald Trump Terhadap Industri Manufaktur RI Ketiga, kemunculan rokok elektrik atau vape yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor juga menjadi ancaman bagi industri kretek nasional. Rokok elektrik tidak memberikan kontribusi nyata bagi pertanian lokal dan perekonomian nasional, serta lebih mengandalkan teknologi dibandingkan tenaga kerja manusia. Keempat, industri kretek nasional dibebani oleh banyak regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Terdapat sekitar 480 regulasi yang mengatur industri ini, sehingga diperlukan kepastian hukum dan kebijakan yang jelas agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya.