Punya Ekuitas Kuat, BRI Life: Hadirnya POJK 23/2023 Tak Berdampak Ke Perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life menyatakan munculnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang membahas tentang kenaikan ekuitas minimum tidak berdampak pada perusahaan.

Plt Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan pihaknya mendukung upaya-upaya OJK untuk memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Selain permodalan, pengawalan asset liability management yang baik menurut kami juga tidak kalah penting untuk perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).


Baca Juga: Ekuitas UUS BRI Life Telah Lampaui Syarat Batas Minimum untuk Spin Off

Dewa mengungkapkan, beleid POJK 23/2023 tidak berdampak terhadap BRI Life sebab dari sisi permodalan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Meski demikian, terkait potensi menjadi perusahaan induk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) Dewa belum bisa memberikan informasi banyak mengenai hal ini.

“Untuk ekuitas BRI Life pada pada bulan Desember 2023 pada posisi Rp 5,3 triliun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, POJK 23/2023 membagi kenaikan ekuitas menjadi dua tahap. Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.

Kedua, OJK memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokkan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama KPPE 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: Ekuitas UUS BRI Life Telah Lampaui Syarat Batas Minimum untuk Spin Off

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk KUPA. Nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai. Adapun ekuitas menimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi