KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (MSIG Life) memiliki ekuitas atau permodalan yang sangat kuat. Perusahaan asuransi ini telah memenuhi ketentuan regulator terkait peningkatan ekuitas minimum untuk tahap 1 maupun tahap 2. Presiden Direktur dan CEO MSIG Life Wianto Chen menyebutkan, dari laporan keuangan tahun 2023 (unaudited) MSIG Life memiliki ekuitas sebesar Rp 7,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masuk dalam top 10 perusahaan asuransi jiwa berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kuartal III-2023. “Angka ini juga telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap kedua dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kategori KPPE 2,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/1).
Wianto mengungkapkan, dengan nilai permodalan yang ada saat ini pihaknya telah berada pada posisi kekuatan finansial yang besar. Oleh karena itu, MSIG Life belum berencana menambahkan modal. “Di 2024, MSIG Life fokus pada pengembangan bisnis untuk meningkatkan return on equity (ROE) sehingga memberikan value lebih kepada para pemegang saham,” ungkapnya. Sebelumnya, Wianto bilang, hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 yang memuat tentang permodalan perasuransian bakal mendorong terjadi konsolidasi industri perasuransian. “Saya melihat konsolidasi ini akan terjadi dan membuat industri makin kuat dan sehat,” terangnya.
Baca Juga: BNI Life Ungkap Dampak dari Kebijakan Kenaikan Ekuitas Minimum Dia menuturkan, beberapa potensi perusahaan yang bisa jadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), selain masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 juga perlu dilihat dari sisi kesehatan bisnisnya. “Beberapa peluang perusahaan yang bisa potensial menjadi KUPA tentunya selain masuk ke KPPE 2 mungkin RBC nya harus di atas 1.000% supaya bisa mengoptimalisasi modalnya melalui penyertaan di perusahaan anak,” tutur Wianto. Wianto tak menampik, prospek industri asuransi bakal lebih cerah setelah adanya POJK ini, namun masih diperlukan penjelasan lebih detil terkait teknis pelaksanaan KUPA ini. “Kami berharap ini bisa jadi momentum melakukan ekspansi, mungkin perusahaan induk yang konvensional bisa memiliki perusahaan bisnis syariah ataupun perusahaan asuransi umum,” terangnya. Dia bilang, dengan peraturan ini pelaku usaha asuransi akan berkurang karena adanya peningkatan permodalan. “Yang pasti pelaku (perusahaan asuransi) tentu akan berkurang, mungkin sekitar 30%-40%. Karena akan sulit sekali bagi pemegang saham yang ada untuk menginjek tambahan modal,” imbuhnya.
Baca Juga: Punya Modal Rp 850 miliar, Allianz Syariah: Kenaikan Ekuitas Tak Memberatkan Wianto menambahkan, meskipun pelaku usaha asuransi bakal berkurang namun tidak akan berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan premi. Selain jaminan lebih pasti dengan kekuatan modal ini akan membuat harga lebih terjangkau. “Bagi kami bisa lebih mengkonsolidasi tingkat permodalan yang sehat ini sehingga bisa mendorong ekspansi, mencapai skala ekonomi mendorong profitabilitas dan memperkuat RBC kita dan memberikan RoI yang diminati investor,” imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat