Punya gejala corona (Covid-19)? Catat protokol kesehatan dari Kemenkes ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19 ke ratusan negara, pemerintah menerbitkan protokol kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini, Kemenkes tidak bekerja sendiri.

Baca Juga: Jakarta miliki kasus positif corona terbanyak bisa tetapkan status tanggap darurat

Seperti apa protokol kesehatan saat menghadapi wabah corona? Berikut isi lengkapnya seperti dipublikasikan Kemenkes, Senin (16/3):

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: a. Demam lebih dari 38 derajat celcius; dan b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut: a. Gunakan masker. b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19: a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan. b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke rumasakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di rumahsakit rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima. a. Jika hasilnya positif : I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19. II. Sampel akan diambil setiap hari. III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Baca Juga: Jadikan Covid-19 bencana nasional, pemerintah bisa libatkan dunia usaha

Editor: Khomarul Hidayat