Punya Harta Fantastis, Ini Kata Pejabat Ditjen Pajak Ayah Tersangka Penganiayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial tengah diramaikan dengan isu kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II.

Terungkap, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II melakukan tindakan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.  Adapun Mario sendiri merupakan anak dari seorang pejabat yang bernama Rafael Alun Trisambodo.

Tidak hanya kasus penganiayaan yang disorot publik, namun harta kekayaan yang Rafael miliki juga tengah menjadi perbincangan di masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Rafael yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memberi keterangannya bahwa dirinya siap dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dirinya miliki.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti semua kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Rafael dalam video keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (23/2).

Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan lantaran atas kejadian tersebut berpotensi menurunkan reputasi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.

"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya," kata Rafael.

Baca Juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Pamer Kemewahan, Ini Gaji & Tunjangan PNS Pajak Kemenkeu

Sebelumnya, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56,1 miliar per 2021. Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewahnya, yakni  Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Mobil Toyota Kijang  tahun 2018 dengan total mencapai Rp 425 juta.

Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafel juga tercatat tidak memiliki utang.  Namun, ramai yang menduga bahwa laporan harta kekayaan Rafel tersebut dinilai tidak jujur.

Menanggapi aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari