KONTAN.CO.ID - Ketahui kondisi yang terjadi saat memiliki NPWP tetapi tidak melapor SPT. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) artinya telah terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kepemilikan NPWP tidak berhenti pada kepemilikan nomor semata. Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), meskipun tidak memiliki pajak terutang. Jika Anda memiliki NPWP tetapi tidak pernah atau terlambat melaporkan SPT, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku hingga 2026.
Baca Juga: Apakah Ada Biaya Pembuatan NPWP? Cek Dokumen Wajib Agar Cepat Disetujui 1. Denda Administrasi (Sanksi yang Paling Umum Terjadi)
a. Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan dikenakan denda sebesar: Rp100.000 per tahun pajak. Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Denda dihitung per SPT Tahunan, bukan per bulan keterlambatan.
- Jika tidak melapor selama beberapa tahun, denda tetap Rp100.000 untuk setiap tahun yang tidak dilaporkan.
- Tidak ada akumulasi bunga atas denda keterlambatan pelaporan (berbeda dengan keterlambatan pembayaran).
Contoh: Jika Anda tidak melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023, 2024, dan 2025, maka total denda yang dikenakan adalah Rp300.000.
Baca Juga: Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21 b. Denda dan Bunga atas Pajak Kurang Bayar Jika dari perhitungan SPT ternyata terdapat pajak yang masih harus dibayar (status kurang bayar), maka selain pokok pajaknya, akan dikenakan sanksi bunga. Sanksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan pemerintah (mengacu pada ketentuan terbaru, bukan lagi flat 2% seperti aturan lama). Dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Maksimal dikenakan untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar beban bunga yang harus dibayar.
Baca Juga: Tanpa Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos Terdekat dan PosPay 2. Risiko Pemeriksaan Pajak
Kemudian, saat tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan profil risiko wajib pajak di sistem DJP. Apalagi saat ini DJP memiliki akses data yang semakin luas melalui: Integrasi data perbankan, Laporan keuangan, Data transaksi properti dan kendaraan, dan Informasi dari pihak ketiga Jika data menunjukkan adanya penghasilan, tetapi tidak ada pelaporan SPT, DJP dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini bisa berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mewajibkan pembayaran pajak beserta sanksinya.
Tonton: Resmi! Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Jawa Dibuka, Cek Cara Daftarnya di PINTAR BI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News