KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan, sudah seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran. Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.
Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan, sudah seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran. Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.